Pertanggungjawaban Hukum Rumah Sakit Atas Kesalahan dalam Pelayanan Laboratorium di Rumah Sakit

Authors

  • Ety Retno Setyowati Asosiasi Rumah Sakit Daerah (ARSADA), Indonesia

Keywords:

laboratorium medik, tanggung jawab hukum, dokter spesialis

Abstract

Pelayanan laboratorium kesehatan merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Terdapat kemungkinan terjadi kesalahan baik dalam memberikan hasil laboratorium, mendiagnosis maupun memberikan pengobatan kepada pasien di rumah sakit oleh dokter pemeriksa, sehingga perlu perhatian khusus mengenai siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas kesalahan hasil laboratorium di rumah sakit. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian  hukum yang dilakukan dengan mengkaji norma-norma hukum dalam suatu hukum  yang berlaku yang berkaitan dengan pokok bahasan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa rumah sakit secara hukum bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul akibat kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di rumah sakit. Mengingat hubungan hukum antara dokter dan pasien dalam pelayanan kesehatan di rumah sakit merupakan hubungan kontraktual, maka upaya hukum yang dapat ditempuh oleh pasien adalah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri setempat yaitu pertanggungjawaban atas kerugian yang diakibatkan oleh perbuatan melanggar hukum. hukum. Karena rumah sakit tidak memberikan pelayanan medis yang baik, aman, bermutu dan efektif dengan mengutamakan kepentingan dan keselamatan pasien.

References

Burgerlijk Wetboek Voor Indonesie, Staatsblad 1847 Nomor 23 (KUH Perdata);

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP);

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023

Nomor 105. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 411/MENKES/PER/III/2010 tentang Laboratorium Klinik

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan.

Adam Chazawi, Malpraktik Kedokteran Tinjauan Norma dan Praktik Hukum, Bayumedia Publishing, Malang, 2007.

Hermien Hadiati Koeswadji, Hukum Kedokteran (Studi Tentang Hubungan Hukum Dalam Mana Dokter Sebagai Salah Satu Pihak), Bandung, Citra Aditya Bakti, 2018.

Liza Salawati, Penerapan Keselamatan Pasien Rumah Sakit, Avverous: Jurnal Kedokteran dan Kesehatan Malikussaleh, Vol. 6, No. 1, 2020.

Momon Sudarma, Hukum Pidana Dalam Praktik Kedokteran, Salemba Medika, Jakarta, 2008.

M. Zamroni, Hukum Kesehatan, Tanggung Gugat Dokter Dan Rumah Sakit Dalam Praktik Pelayanan Medis, Scopindo Media Pustaka, Surabaya, 2022.

Noor M. Aziz, Hubungan Tenaga Medik, Rumah Sakit Dan Pasien, Jakarta, Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM, 2010.

Padma P, Rajendran C, dan Lokachari PS, Service Quality And Its Impact On Customer Satisfaction In Indian Hospitals, Perspectives Of Patients And Their Attendants. Benchmarking an Int J, Vol.17, No. 6, 2010.

Waryana, Promosi Kesehatan, Penyuluhan, Dan Pemberdayaan Masyarakat, Nuha Madika Pelemsari, Kotagede Yogyakarta, 2016

Downloads

Published

2023-10-01

How to Cite

Setyowati, E. R. (2023). Pertanggungjawaban Hukum Rumah Sakit Atas Kesalahan dalam Pelayanan Laboratorium di Rumah Sakit. Journal of Patient Safety and Quality in Healthcare, 1(1), 36–47. Retrieved from https://ejournal-larsdhp.or.id/index.php/jpsqih/article/view/4

Citation Check