Studi Perbandingan Sistem Akreditasi Rumah Sakit di Negara India dan Malaysia dalam Rangka Pengembangan Sistem Akreditasi Rumah Sakit di Indonesia

Authors

  • Raden Gunawan Effendi Lembaga Akreditasi Rumah Sakit Damar Husada Paripurna, Indonesia

Keywords:

Peningkatan mutu pelayanan kesehatan, akreditasi rumah sakit, lembaga independen penyelenggara akreditasi rumah sakit

Abstract

Akreditasi rumah sakit mendorong perubahan menuju pelayanan rumah sakit yang lebih berkualitas dan meningkatkan kerjasama antar disiplin profesi dalam perawatan pasien. Oleh karenanya untuk mengetahui secara mendalam sistem akreditasi rumah sakit di Indonesia, perlu dilakukan pengkajian dan pengumpulan informasi dari negara-negara yang telah berhasil menerapkan sistem akreditasi rumah sakit. Hal ini bertujuan untuk mengumpulkan berbagai informasi dan pengalaman yang berkaitan dengan standar akreditasi rumah sakit. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum yang dilakukan dengan mengkaji norma-norma hukum dalam suatu hukum yang berlaku yang berkaitan dengan pokok bahasan. Hasil kajian menunjukkan bahwa terhadap standar akreditasi yang berlaku di berbagai negara dalam hal ini Malaysia dan India, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia perlu membuat suatu kebijakan tentang pedoman dan prinsip pengembangan standar akreditasi, yang dapat dijadikan acuan dalam standar akreditasi rumah sakit sesuai dengan fasilitas pelayanan kesehatan yang ada di Indonesia.

References

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072.

Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/406/2020 Tentang Penetapan Komisi Akreditasi Rumah Sakit Sebagai Lembaga Independen Penyelenggara Akreditasi Rumah Sakit.

Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/6604/2021 Tentang Lembaga Independen Penyelenggara Akreditasi Rumah Sakit.

Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/1128/2022 Tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit.

Angelia W. Keles, G. D Kandou, dan Ch. R. Tilaar, Analisis Pelaksanaan Standar Sasaran Keselamatan Pasien di Unit Gawat Darurat RSUD Dr.

Sam Ratulangi Tondano Sesuai dengan Akreditasi Rumah Sakit Versi 2012, Jurnal Ilmu Kesehatan Masyarakat Unsrat, Vol. 5, No. 2, 2015.

La Ode Kamalia, Manajemen Pelayanan Rumah Sakit dan Puskesmas, Media Sains Indonesia, Bandung, 2022.

Rochmanadji Widajat, Being a Sustainable & Ubiquitous Indonesia Hospital (Membangung Rumah Sakit Khas Indonesia Di Tengah Dan Pasca-Pandemi Covid-19), Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2021.

Solehudin dan Sancka Stella Ganiasnda Sihura, “Pengaruh Akreditasi Terhadap Peningkatan Mutu Pelayanan Rumah Sakit”, Jurnal Medika Husada, Vol. 3, No. 1, 2023.

Sakthivel Selvaraj, et.al., India Health System Review, Health Systems in Transition, Vol. 11, No. 1, 2022.

Safurah Jaafar, et.al., Malaysia Health System Review, Health Systems in Transition, Vol. 3, No.1 2013.

Downloads

Published

2023-10-01

How to Cite

Effendi, R. G. (2023). Studi Perbandingan Sistem Akreditasi Rumah Sakit di Negara India dan Malaysia dalam Rangka Pengembangan Sistem Akreditasi Rumah Sakit di Indonesia. Journal of Patient Safety and Quality in Healthcare, 1(1), 1–11. Retrieved from https://ejournal-larsdhp.or.id/index.php/jpsqih/article/view/1

Citation Check